Tuesday, May 31, 2016

Faktor Penyebab Kejahatan Seksual dan Narkoba dan Penanggulangannya di Indonesia

·         



      

     FAKTOR PENYEBAB MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL DI INDONESIA

1.    Ancaman hukuman yangrelatif ringan dan sistem penegakan hukum lemah, memerlukan pengorbanan biayadan pengorbanan mental yang sangat tinggi cenderung membuat korban menghindariproses hukum. Proses hukum yang rumit dan berbelit-belit, penanganan yang keraptidak manusiawi, dan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun membuatkasus-kasus kekerasan seksual tenggelam selama bertahun-tahun dan membiarkanpara korbannya tumbuh tanpa intervensi psikologis yang tepat. Sejak kasus RGtahun 1996, kasus kekerasan seksual kepada anak jalanan, praktis semua pihakbelum cukup melakukan tindakan yang berarti. Saat negara lain sudah beranimenerapkan ancaman hukuman mati, kebiri, sistem ‘black list’ serta berbagaikebijakan untuk menahan laju dan ledakan kekerasan seksual, Indonesiaseolah-olah jalan di tempat terutama karena ada budaya malu dan tidak beranimengakui fakta ini sebagai masalah besar. Sudah sangat mendesakadanya daftar pelaku dan korban kekerasan seksual yang tidak hanya mencatatnama, alamat, identitas lain dan wajah, namun menggunakan metode fingerprintyang disimpan oleh institusi Negara demi menjaga kerahasiaannya. Masyarakatyang ingin merekrut pegawai untuk bekerja di fasilitas anak dapat mengirimkandata fingerprintnya ke institusi Negara untuk memperoleh kepastian apakah yangbersangkutan memiliki riwayat kekerasan seksual atau tidak. Dalam hal ini, kamisangat yakin bahwa praktek ini sudah sangat dimungkinkan dengan perkembanganteknologi saat ini. Satu-satunya hambatan adalah masalah HAM yang seharusnyabisa diatasi dengan metode kerahasiaan data dan penyimpanan di institusiNegara.

2.    Nutrisi fisik hormon yangterkandung dalam makanan masa kini semakin membuat individu anak matang sebelumwaktunya, yang sudah matang menjadi lebih tinggi dorongan seksualnya.

3.    Nutrisi psikologis :tayangan kekerasan, seks dan pornografi melalui berbagai media telah mencuciotak masyarakat Indonesia dengan karakter iri, dengki, kekerasan, danpornoaksi. Termasuk di dalamnya lagu-lagu yang semakin tidak kreatif, isi dantampilannya hanya seputar paha dan dada telah semakin merusak mental masyarakatIndonesia

4.    Perkembangan IT (internet)dan kemudian perangkat gadget yang memungkinkan transfer dan transmisi materiporno secara cepat dan langsung ke telapak tangan. Pada tahun 2000, kami bersama bapak Roy Suryo dan bersama IPKdan Telkom membawakan materi tentang bahaya internet. Bapak Roy Suryomenegaskan tidak ada satupun yang dapat menahan laju perkembangan internetselain resistensi mental. Oleh karena itu Kasandra & Associates (yangberdiri tahun 1996) giat menyuarakan pentingnya resistensi mental dan prosestumbuh kembang pada anak, namun hasilnya masih belum memuaskan. Sepanjang 16tahun, kami justru menerima peningkatan masalah-masalah klinis pada masyarakatyang umumnya berkait dengan proses tumbuh kembang dan disfungsi keluarga.

5.    Fungsi otak manusia yang khas, neurotransmitter, kapasitas luhurmanusia telah membuat individu menjadi kecanduan seks, terutama pada individudi bawah 25 tahun dalam masa perkembangan mereka. Dalam hal ini, ibu Elly Risman lebih piawai menjelaskan terutamadengan hasil penelitiannya selama beberapa tahun, bahwa anak dan remajaIndonesia telah mengalami adiksi pornografi. Kami pernah bersama-samamembawakan materi adiksi pornografi dan dampaknya terhadap otak anak dan remajayang kapasitas luhurnya belum berkembang baik di ajang temu ilmiah IPK (IkatanPsikologi Klinis) dan APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik) pada tahun 2008,tetapi reaksi saat itu umumnya masih menganggap adiksi pornografi tidak mengandung unsur forensik.

6.    Lack Of safety dan security system yang tidak benar-benar melindungi anak danperempuan bersamaan dengan memudarnya pendidikan nilai-nilai pekerti dankarakter anak Indonesia. Pendidikan hanya menjadi hafalan teoritis semata,termasuk pendidikan agama, norma hukum dan norma sosial. Oleh karena itu, Kasandra & Associates bersama Farabi (DwikiDharmawan) dan Optima (Judy Uway) merintis gerakan MATAHARI Peduli Pekerti Anaksejak April 2014.

7.    Gaya hidup dan kesulitan ekononiyang menuntut kesibukan orang tua yang luar biasa, a.l : double incomemendorong ayah ibu banyak di luar rumah, anak kehilangan kesempatan belajarcara melindungi diri. Situasi ini semakindipersulit dengan semakin robohnya pilar keluarga dengan Angka Kematian Ibuyang masih tinggi, perempuan terpaksa keluar rumah untuk bekerja menjadi TKWatau merantau ke kota besar meninggalkan anak-anak, perempuan korban kekerasandan terjerat konflik rumah tangga, perempuan terjebak biusan tayangan mediayang tidak edukatif, sementara figur ayah justru sebagai model kekerasan atauketidak pedulian terhadap proses tumbuh kembang anak, maka rumah yangdiharapkan sebagai wadah pembentukan karakter dan kepribadian anak menjadikehilangan fungsi dasarnya. Anak-anak tumbuh dan berkembang sendiri atau olehmedia yang justru semakin menggerus nilai-nilai pekertinya dan kehilangankesempatan untuk menguasai berbagai ketrampilan asertif untuk melindungi diri,bahkan mereka mencari kasih sayang dan uang dari orang lain yang justru menjadimonster yang merenggut masa depan mereka. Fenomena ini mirip dengan gejalaStockholm syndrome dimana korban penculikan justru menaruh iba dan memilikiketergantungan emosional kepada pelaku penculikan dan pelaku kekerasanterhadapnya.

8.    Persepsi masyarakat tentangpendidikan kesehatan reproduksi dan upaya perlindungan diri cenderung ditolak, diterjemahkansederhana sebagai pendidikan seks dan bahkan diabaikan  yang pada akhirnya justru menghambat prosespersiapan perlindungan anak. Batas usia awal untukmulai memberikan pendidikan ini kepada anak juga menjadi kontroversi. Kasandra& Associate meyakini batas usia untuk mulai mengajarkan adalah sejak dalamkandungan, berupa disiplin ibu untuk menjaga kehamilannya seperti nutrisi sehatdan kegiatan teratur, yang dilanjutkan pasca persalinan. Anak-anak yangterbiasa hidup teratur sejak dini (hidup sehat, makan sehat, nonton sehat),lebih mudah diarahkan untuk memilih hanya yang baik bagi dirinya danmenghindari hal-hal yang buruk dalam hidupnya.

9.    Sistem sosial masyarakatyang masih banyak mengandung kekerasan gender atau tokoh otoritas kerap menjadipenyebab makin suburnya praktek kekerasan seksual karena figur laki laki atautokoh otoritas pelaku kejahatan seksual dianggap tidak bersalah dan lebihmenyalahkan perempuan atau korban sebagai penyebab. Banyak kasus kekerasan seksual oleh tokoh laki-laki dan otoritas(kaya atau berkedudukan) justru dimaklumi oleh masyarakat dan bahkan balikmenyerang atau menyalahkan korban.

10.  Fakta bahwa kekerasan dankekerasan seksual telah terjadi dimana saja, rumah, sekolah, klub olah raga,pengajian, sekolah minggu dan lain lain. Praktekmembela diri dan mengalihkan isu kekerasan seksual kepada hal lain justrusemakin menyuburkan kekerasan seksual. Sudah saatnya kita semua mengambil perandan tanggung jawab : pemerintah, masyarakat, sekolah, keluarga dan media.

11.  Persepsi sosial yangberkembang di masyarakat membuat korban tidak berani melapor, predator lepas.Sudah melapor pun tidak ditangani dengan baik bahkan ada yang mengalamikekerasan baru, baik fisik, verbal maupun kekerasan seksual tambahan.

12.  Hampir tidak ada tindakanberarti sejak kasus RG tahun 1996 yang telah berakibat pada ledakan kekerasan seksual di masa kini.Termasuk dengan tidak adanya intervensi psikologis yang berkesinambunganterhadap korban dan pelaku, terutama karena layanan psikologis tidak termasukdalam berbagai paket layanan kesehatan a.l BPJS atau saat penanganan kasusforensik. Ikatan Psikologi Klinis merintis Psikologiuntuk Jakarta Sehat yang menyediakan jasa layanan praktek psikologi klinis dipuskesmas sejak tahun 2013 dengan model swadaya masyarakat dan dukunganbeberapa fakultas Psikologi di Jakarta. Namun karena jangkauan minim, aksesterhadap intervensi Psikologi Klinis belum tersedia di seluruh Indonesia,walaupun program telah ditingkatkan menjadi Psikologi untuk Indonesia Sehatsejak tahun 2014. Jangankan psikolog, pasienpun membutuhkan dana transportuntuk dapat memperoleh intervensi. Dengan kondisi masyarakat Indonesia yangrawan mitos dan oknum oportunis, perlu ditekankan pula pentingnya Intervensi Psikologisberdasarkan prinsip EBP ( Evidenve Based Practice), agar tidak sembaranganorang berani menawarkan teknik-teknik terapi yang tidak teruji


·         UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL

1.     Advokasi
Mendorong kebijakan menolak pejabat pemerintah yangmempunyai track   record pernahmelakukan kejahatan seksual.
1.    Ikut berpartisipasikampanye stop kejahatan seksual yang dikemas dalam berbagai  kegiatan antara lain Kids Festival.
2.    Mendorong pembahasan Undang-undang tindak kejahatan seksual,termasuk meningkatkan sanksi hukuman dan system database korban dan pelakukejahatan seksual
3.    Membuat video dokumenter tentang bahaya kejahatan seksualpada anak.

2.     Preventif
1.    Membuat programIT di internet untuk memberantas predator seksPenyuluhan antikejahatan seks terhadap psikolog pendidikan dan guru-guru TK sampai dengan SMAuntuk diberikan pembinaan kepada murid-muridnya.
2.    Membuat profil pedofil dan deteksi dini pedofildi sekitar kita.
3.    Pembinaan orangtuadalam tumbuh kembang anak, cara menjalin kedekatan emosi dan komunikasi dengananak.
4.    Sistem pengamanan dankeamanan bagi anak
5.    Peningkatan fungsikeluarga demi memastikan proses tumbuh kembang anak yang maksimal. Kasandra & Associates telah merintiskonsep RUMAH MATAHARI : rumah yang memberikan kehangatan kepada setiap anggotakeluarga dengan memaksimalkan fungsi ayah matahari, ibu matahari dan anakmatahari. Di masa lalu kita memiliki film mini series tentang keluarga mulaidari Little House on the Prairie, The Cosby Show, Losmen, Rumah Cemara danlain-lain yang positif dan efektif memberi inspirasi kepada masyarakat.
6.    Membuat daftar hitampelaku kekerasan seksual dan database korban kejahatan seksual dengan metodefingerprint.

3.     Intervensi
1.    Pembinaan kepada para psikolog dan terapis dalam melakukanpenanganan dan intervensi korban dan pelaku kejahatan seksual.
2.    Intervensi psikologis yang berkesinambungan bagi anak-anakkorban kejahatan seksual.
3.    Intervensi psikologis yang berkesinambungan bagi pelakukejahatan seksual.

·         HUKUMANNYA

Ancaman hukuman seperti yang terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini:
1.               Pencabulan, diancam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289, 296;

2.               Penghubungan Pencabulan KUHP pasal 295, 298, 506;

3.               Kejahatan terhadap Kesopanan KUHP Pasal 281 - 299, 532, 533, dan lain-lain.

Salah satu hukuman yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah pelaku kejahatan seksual di kebiri yaitu tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.




·                PEMICU/PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.

1.Faktor Diri
a.Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c.Keinginan untuk bersenang-senang.
d.Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g.Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h.Menderita kecemasan dan kegetiran.
i.Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k.Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l.Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.

2.Faktor Lingkungan
a.Keluarga bermasalah atau broken home.
b.Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c.Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d.Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e.Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f.Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g.Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h.Orang tua yang otoriter,.
i.Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k.Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l. Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m.Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.

3.Faktor Ketersediaan Narkoba.
Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :
a. Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b.Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c.Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d.Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e.Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f.Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g.Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h.Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i. Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.

·         Hukumannya
o   Undang undang No 22 , Tahun 1997 tentang Narkotika:
o   Pasal 78: Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
o   Pasal 79: Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
o   Pasal 80: Memproduksi, mengolah, menekstraksi, mengkonversi,merakit, atau menyediakan Narkotika Gol I, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta
o   Pasal 81: Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda 200 juta
o   Pasal 82: Mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual0beli atau tukar menukar Narkotika  Gol I dipidana Hukuman Mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta, Narkotika Gol II dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
o   Pasal 84: Menggunakan narkotika gol I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
o   Pasal 85: Menggunaka Narkoitka Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
o   Pasal 86: Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta


EmoticonEmoticon