Wednesday, March 30, 2016

Tokoh – Tokoh Islam Kontemporer


1. Jamaluddin Al-Afgani


A. Biografi

Jamaluddin Al-Afghani dilahirkan di Afganistan tepatnya di As’ad Abad salah satu kawasan Zon Kunar pada tahun 1254 H atau 1838 M. Ia mempunyai pertalian darah dengan pariwayat hadits terkenal yaitu At-Tarmidzi dan silsilahnya sampai kepada Husein bin Ali cucu Rasulullah SAW. Sehingga Jamaludiin diberi “Sayyid”. Sejak kecil tinggal di Kabul sampai usia 18 tahun. Kakeknya Sayyid Ali pernah tinggal di Iran, Hamadan , bersama-sama keluarga (ayahnya bernam Sayyid Safdar).

B. Karya-karya

Al-Afghani umumnya merupakan usaha mempertemukan imperatif-imperatif rasio manusia dan imperatif-imperatif teks kitab suci, ajaran filsafat dan ajaran Islam. Hubungan agama dengan filsafat, beliau mengatakan bahwa semua agama saling menyerupai dan agama-agama pada derajat yang sama dan secara fundamental tidak cocok dengan filsafat. Pada manusia agama memberikan iman dan kepercayaan, sementara filsafat membebaskannya baik sebagian atau seluruhnya.

1. Karya-karya berupa surat kabar: surat kabar AL-Urwatul Wustsqo, Al-Misr dan At-Tijarah.

2. karya-karya berupa buku,diantaranya:

-Tatimuta Al- Bayan (Cairo 1879, yang menguraikan tentang aspek Sejarah, Politik dan Budaya Afghanistan)

- Ar-raddu ‘ Ala ad-Dahriyyin (Menangkal kaum-kaum pemuja masa, materalistik, membongkar teori Evolisi atau Darwinisme. Jamaluddin mengganggap teori Darwin yang dipahami saat itu akan mengingkari adanya Tuhan).

- Hakekat Madhabi Naysarifa bayani hali naysariyah (India, tentang theology yang menolak paham materialiasme, naturalisme)

- Ta’liqot ala shr Al Dawanni lil aqoid al adudiyah ( Cairo , 1869)

- Risalat Al waridat fi sirr at-tajaliyat ( Cairo, 1868, buku yang didiktekan kepada muridnya Muhmamad Abduh)

- Khatirot Jamlaudin AL-Afghaai AL-Husaini ( kompilasi atau beberapa kuliah di forum diskusi dengan Jamaluddin).

C. Pemikiran Al Afghani dalam bidang Politik
Berbagai pertemuan dengan para tokoh semakin ramailah pemikiran di Mesir. Gerakan Pemikiran ini dinamakan “Gerakan Islah”. Ide Islah maksudnya adalah untuk perbaikan atau perubahan terencana ke arah yang lebih baik demi kemajuan Islam. Ide-ide gerakan “Islah” yang dikumandangkan Jamalauddin Al-Afghani adalah sebagai berikut :

1. Mengembalikan kecemerlangan umat silam sebagaimana zaman Khulafaur Rasydidin

2. Membina perpaduan, persatauan dan kesatuan tanpa memandang bangsa dan negara serta budaya melalu gagasanaya “jami’ah Islamiyah”, orang Barat mengenalnya dengan “PAN-ISLAMISME”

3. Mengkitik taklid ‘ama yaitu mengikuti segala sesuatu secara membabi buta tanpa landasan Al-Qur’an dan Al-Hadis.

4. Menyeru umat Islam untuk kembali pada ajaran yang benar

5. Menyadarkan umat Islam tentang keburukan fanatik pada suatu madzhab yang membawa perpecahan umat

6. Berpendapat bahwa agar umat Islam menumpahkan perhatiannya pada usaha-usaha memerdekakan tanah air dan pemikiran merdeka dari penjajah.

Sebenarnya ide “Ishlah”, pembaharuan atau reformasi tersebut bermuara pada kebangkitan umat Islam dari keterpurukan penetrasi Barat terhadap dunia Timur. Latar belakang kehidupan Jamaluddin yang keras melahirkan watak dan pribadi yang keras dan frontal. Sehingga dari corak pemikiran yang radikal, agresif dan revolusioner ini maka muncul beberapa ide, gagasan pemikiran Jalamuddin AL-Afgani, yaitu sebagai berikut ;

1. Menyuarakan umat Islam untuk kembali kepada AL-Qur’an dan Hadits, gerakan salafiyah ( para pendahulu yang sholeh ; revival)

2. Menggiatkan tradisi intelektual dengan mengkaji berbagai ilmu pengetahuan baik sains, filsafat, teks-teks wahyu, maupun ajaran Islam

3. Menyerukan untuk menggali khasanah ajaran Islam

4. Menggalakan penggunaan rasio dalam memahami teks-teks agama.

5. Menggabungkan ilmu-ilmu tradisional Islam dengan ilmu pengetahuan modern

6. Membangkitkan semangat anti-kolonislisme, anti-impelerialisme

7. Ide gagasannya tentang PAN-ISLAMISME ( kesatuan dan persatuan umat Islam dunia).

Ide dan gagasan pembentukan “Al-Jami’ah Al-Islamiyah” atau Pan-Islamisme dikemukakan setelah Jamaluddin mendapatkan tempat layak dari Sultan Abdul Hamid di Istambul turki. Pan-Islamisme diharapkan bergabungnya kekuatan-kekuatan negara Timur yang terdiri dari, Persia , Afghanistan , dan Turki serta wilayah-wilayah yang ada di bawahannya dengan semacam persatuan dan perjanjian.


2.Muhammad Abduh


A. Biografi

Muhammad Abduh lahir di Mesir tahun 1849. Ayahnya Hasan Khairullah berasal dari Turki. Ibunya bernama Junainah berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya sampai ke suku bangsa yang sama dengan Umar bin Khattab. Pada waktu kuliah di Al-Azhar, Muhammad Abduh bertemu dengan Jamaluddin Al-Afghani dan pemikirannya sangat berkesan pada diri Muhammad Abduh. Setelah tamat dari Al-Azhar, Muhammad Abduh kemudian mengajar di almamaternya dan Darul Ulum, disamping mengajar di rumahnya. Di antara buku yang diajarkannya adalah buku akhlak karangan Ibnu Maskawih, buku Muqaddimah karangan Ibnu Khaldun dan sejarah kebudayaan Eropa karangan Guizote yang diterjemahkan oleh Al-Thanthawi Ketika Jamaluddin Al-Afghani diusir dari Mesir pada tahun 1879 karena dituduh mengadakan gerakan menentang Khedewi Taufiq, Muhammad Abduh juga dibuang ke luar kota Cairo. Pada tahun 1880 Muhammad Abduh diperblehkan kembali ke Cairo dan diangkat menjadi redaktur surat kabar resmi pemerintah Mesir Al-Waqa’ Al-Misriyah. Pada waktu berada di bawah pimpinan Muhammad Abduh surat kabar ini tidak hanya menyiarkan berita-berita resmi tetapi juga memuat artikel-artikel tentang kepentingan nasional Mesir. Ia bekerja sebagai hakim pada suatu Mahkamah lalu diangkat sebagai anggota Majelis A’la Al-Azhar. Akhirnya pada tahun 1889 ia diangkat sebagai mufti Mesir hingga wafatnya pada tahun 1905.

B. Karya-karya Muhammad Abduh

Buku-buku karangan Muhamad Abduh adalah Risalat At-Tauhid (1897), Al-Islam wa Al-Nasraniyah Ma’a Al-Ilmi wa Al-Madaniyati (1920) dan Komentar (Syarah) atas buku Al-Bashair Al-Nasiriah karangan Qadi Zainuddin (1898). Sedangkan yang berupa terjemahan adalah buku karangan filosof Inggris Herbert Spenser yang diterjemahkan dari bahasa perancis L’Education ke dalam bahasa Arab. Selain itu ada beberapa buah ceramahnya yang diterjemahkan ke dalam bahasa perancis oleh Thal’at Harb dengan judul L’Europe Et l’Islam.

C. Pemikiran Abduh dalam Bidang Politik

Di bidang politik, ia berpendapat bahwa terdapat hubungan yang erat antara seseorang dengan tanah airnya. Prinsip demokrasi harus secara bersama-sama dilaksanakan oleh rakyat dan pemerintah. Sejarah Islam telah membuktikan betapa kuatnya demokrasi dipegangi oleh kaum muslimn pada masa-masa pertama Islam. Muhamad Abduh berpendapat bahwa tiap negara mempunyai Undang-undang yang cocok dengan dasar-dasar kebudayaan dan politik yang berlaku di tempat itu atas dasar perbedaan geografi, keadaaan perdagangan serta pertaniaannya. penyususn undang-undang tidak perlu meniru pembuatan undang-undang di Negara lain. Mengenai bentuk undang-undang dan peraturan pada umumnya bagi suatu bangsa, harus mencerminkan karakter rakyatnya sesuai dengan kebiasaan hidupnya. Jadi pendidikanlah yang terlebih dahulu diutamakan agar mereka bisa mencapai tujuan. Adapun fungsi undang-undang dikatakan hanya memelihara keadaan yang sudah ada bukan untuk mengadakan perubahan. Sedangkan perubahan adat dan akhlak suatu umat dan pengarahan kepada suatu tujuan hanya bisa dicapai dengan pendidkan bukan dengan undang-undang. Dengan ketiga hal tersebut yakni tanah air, demokrasi dan pertalian undang-undang dengan keadaan tanah air seperti bahasa, agama, adat dan akhlak, Muhammad Abduh telah membentangkan apa yang harus dibela oleh seorang warga Negara dan yang telah membentuk kepribadiannya sebagai manusia dan warga negara. Karena itu seorang tidak boleh mengorbankan tanah airnya, bagaimanapaun juga keadaanya dan tidak boleh mengorbankan bahasa, agama, akhlak dan tradisi bangsanya sebagaimana ia harus memegangi prinsip demokrasi dalam pemerintahan.


3.Rasyid Ridho


A. Biografi

Muhammad Rasyid bin Ali Ridha bin Muhammad Syama Al bin al-Kalamuny, dilahirkan ditengah-tengah sebuah keluarga yang memiliki sedikit kedudukan dengan tradisi pendidikan dan kesalehan, pada tahun 1865 di al-Qalamun, suatu desa di Libanon yang letaknya tidak jauh dari kota Tripoli (Suria). Semasa kecil ia dimasukkan ke madrasah tradisional di al-Qalamun untuk belajar menulis, berhitung dan membaca al-Qur’an. Di tahun 1882, ia meneruskan pelajaran di al-Madrasah al-Wathaniyah al-Islamiyah (sekolah Nasional Islam) milik Syaikh Husain al-Jisr, yang terletak di Tripoli. Setelah menebarkan kiprah dirinya dalam banyak bidang, pada bulan Agustus tahun 1935, sekembalinya dari Suez setelah mengantarkan Pangeran Su’ud, ia meninggal dunia dan meninggalkan banyak ide-ide pembaruan, yang cukup memberikan pengaruh terhadap generasi selanjutnya.

B.Karya- karya Rasyid Ridha

· Majalah yaitu al-Manar.

· Tafsir al-Manar.

· Karyanya yang berjudul al-Khilafah.

C. Politik menurut pemikiran rasyid ridha

Mengadakan pembaruan dalam bidang agama, sosial dan ekonomi, memberantas takhayul dan bid’ah-bid’ah yang masuk ke dalam tubuh Islam, menghilangkan faham fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam serta faham-faham salah yang dibawa tarekat-tarekat tasawuf, serta meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam dari permainan-permainan politik negara-negara Barat. Secara umum, pandangan Islam yang dipegang oleh Rasyid ridha, adalah seperti yang disebarluaskan oleh Afghani dan Muhammad Abduh. Umat Islam adalah jantung dari peradaban dunia selama ia benar-benar Islami. Penyebab ketertinggalan ini adalah dikarenakan muslim telah kehilangan kebenaran sejati agamanya. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya penguasa-penguasa politik yang buruk. Menurut Rasyid Ridha, kejayaan Islam masa lalu dapat tercipta kembali, apabila orang-orang muslim bersedia kembali pada al-Qur’an dan perintah-perintah moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan keterampilan teknis secara potensial adalah universal, dan penguasaan atasnya tergantung pada kebiasaan-kebiasaan moral dan prinsip-prinsip intelektual tertentu. Jika orang-orang muslim memilikinya, mereka akan dengan mudah dapat meraih keterampilan teknis, dan kebiasaan-kebiasaan serta prinsip-prinsip semacam itu sesungguhnya telah terkandung di dalam Islam. Meskipun pada dasrnya ide-ide dan pemikiran yang dihasilkan oleh Rasyid Ridha memiliki banyak kesamaan dengan ide-ide dan pemikiran sang Guru, Muhammad Abduh, namun, diantara keduanya juga terdapat perbedaan. Salah satunya adalah, Muhammad Abduh, bersifat lebih liberal dibandingkan Rasyid Ridha. Selain itu, perbedaan antara keduanya juga terlihat dari cara mereka menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Bagi Abduh, ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mempunyai Wajah, Tangan, Kursi, dan lain sebagainya, harus diberi interpretasi, dalam arti harus dimengerti makna yang tersirat di dalammnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Kursi Tuhan adalah Pengetahuan Tuhan, dan yang dimaksud dengan Tahta Tuhan adalah Kekuasaan-Nya. Bagi Rasyid Ridha, kelihatanya, Tahta Tuhan masih mengandung arti sebagai tahta, meskipun Tahta Tuhan tidaklah sama dengan tahta pada manusia. Menurut Rasyid Ridha, hukum dan undang-undang tidak dapat dijalankan tanpa kekuasaan dari pemerintah. Oleh karena itu, kesatuan umat memerlukan suatu bentuk negara. Negara yang dianjurkan olehnya adalah negara dalam bentuk kekhalifahan. Kepala negara ialah khalifah. Khalifah, karena mempunya kekuasaan legislatif, harus mempunyai sifat mujtahid. Tetapi, khalifah tidak boleh bersifat absolut. Ulama merupakan pembantu-pembantunya yang utama dalam soal memerintah umat. Khalifah adalah mujtahid besar dan di bawah kekhalifahan lah, kemajuan dapat dicapai dan kesatuan umat dapat diwujudkan. Sedangkan, kedaulatan umat tetap berada di tangan umat dan berdasarkan prinsip musyawarah. Idenya mengenai kekhalifahan tersebut, ia tuangkan dalam karyanya yang berjudul al-Khilafah.


4.Ikhwanul Muslimin


A. Sejarah Terbentuknya Ikhwanul muslimin

Ikhwanul muslimin adalah salah satu jamaah dari umat Islam, mengajak dan menuntut ditegakkannya syariat Allah, hidup di bawah naungan Islam, seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw, dan diserukan oleh para salafush-shalih, bekerja dengannya dan untuknya, keyakinan yang bersih menghujam dalam sanubari, pemahaman yang benar yang merasuk dalam akal dan fikrah, syariah yang mengatur al-jawarih (anggota tubuh), perilaku dan politik. Mereka berdakwah kepada Allah. Komitmen dengan firman Allah Taala, “Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik” (An-Nahl:125). Dialog yang konstruktif, sebagai jalan menuju kepuasan dan memberikan kepuasan bersandarkan pada al-hujjah (alasan), al-mantiq (logika), al-bayyinah (jelas), dan ad-dalil (dalil).

B. Ikhwanul Muslimin memiliki pemikiran politik :

· Bahwa kami adalah umat yang tidak memiliki kemuliaan dan izzah kecuali dengan Islam baik aqidah, ideologi dan perbuatan.

· Bahwa Islam adalah solusi dari segala permasalahan umat; politik, ekonomi masyarakat; internal dan external.

· Bahwa dengan Islam akan menjadikan setiap orang bekerja, setiap pelajar membutuhkan uang, setiap petani membutuhkan tanah, setiap warga membutuhkan tempat tinggal dan pasangan, kemapanan untuk hidup layak dari setiap manusia.

· Bahwa penjajahan dan perampasan suatu negeri tidak akan selesai kecuali dengan mengangkat bendera Islam dan mengikrarkan jihad.

· Bahwa persatuan negara Arab tidak terwujud kecuali dengan Islam. Demikian halnya dengan tauhid dan persatuan kaum muslimin tidak akan sempurna kecuali dengan Islam. Dan perubahan neraca demi kebaikan kaum muslimin bukan perkara mustahil jika ada komitmen dengan Islam.

· Bahwa usaha untuk mendirikan pemerintahan Islami adalah kewajiban. Persatuan berdasarkan asas Islam adalah kewajiban. Dan setiap persatuan yang mengarah pada diskriminasi tidak dibolehkan, karena itu harus ditolak dalam pemahaman dan ideologi insan muslim.

· Bahwa mendirikan negara Islam merupakan keniscayaan dibanding yang lainnya. Jika para pelaku kejahatan, para penyembah berhala (benda mati), manusia atau hewan berusaha mengubah segala sesuatu, maka bagaimana mungkin seorang muslim menghindar dari mendirikan daulah Islam di bumi Islam?

· Islam memberikan pada setiap warganya hak dalam beribadah, merdeka, keamanan, dan beraktivitas serta bebas dalam mengungkapkan pendapat dan argumentasi.

· Bahwa hanya dengan penerapan Islam menjadikan persatuan umat memiliki derajat kekuatan yang tinggi dalam bidang materi dan immateri, produksi dan kontribusi, dan distribusi secara merata terhadap kekayaan dan memiliki tingkat kelembutan yang tinggi.


5. Al Maududi


A. Biografi

Sayyid Abul A’la Maududi adalah figur penting dalam kebangkitan Islam pada dasawarsa terakhir. Ia lahir dalam keluarga syarif (keluarga tokoh muslim India Utara) di Aurangabad, India Selatan, tepatnya pada 25 September 1903 (3 Rajab 1321 H). Rasa dekat keluarga ini dengan warisan pemerintahan Muslim India dan kebenciannya terhadap Inggris, memainkan peranan sentral dalam membentuk pandangan Maududi di kemudian hari.

B. Karya tulis al maududi

· Perang dalam islam

· Pemerintah islam

C. Pokok – pokok pikiran maududi tentang kenegaraan

Islam adalah suatu negara yang paripurna lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia termasuk politik. Kekuasaan tertinggi yang dalam istilah politik disebut kedaulatan adalah pada Allah dan manusia hanya pelaksana kedaulatan tersebut

· Sistem politik islam adalah suatu sistem universal

· Pokok – pokok konsepsi kenegaraan islam menurut al maududi

· Sistem kenegaraan islam tidak dapat disebut demokrasi.

· Pemerintah atau badan eksekutif hanya dibentuk oleh umat islam.

· Kekuasaan negara dilakukan oleh 3 lembaga atau badan

· Kepala negara harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.

· Keanggotaan majelis syura terdiri dari warga negara yang beragama islam, Dewasa dan laki-laki, yang terhitung sholeh dan terlatih untuk dapat menafsirkan dan menerapkan syari’at serta menyusun undang – undang yang tidak bertentangan dengan al qur’an dan hadist.

· Dalam negara islam terdapat 2 kategori warga negara yaitu, yang beragama islam dan bukan islam.


EmoticonEmoticon